Jalan panjang telah di lalui oleh masyarakat adat mului untuk mendapatkan pengakuaan hutan adatnya, karnaha untuk mendapatkan hutan adat maka harus di akui dulu masyarakat adatnya, di awali dengan pendaftaran, ferifikasih hingga sekarang penyerahan SK MHA kepada masyarakat adat mului, di butuhkan kesabaran dan ketabahan untuk mempetahankan keberadaan mereka sebagai masyarakat adat.

    Hampir sebagian besar kajian terkait dengan konflik sektor kehutanan, perkebunan dan agraria secara umum adalah terkait dengan kepastian tenurial1. Soal tenurial ini berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45/PUU-IX/2011 tentang uji Pasal 1 angka 3 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2012 dan Putusan MK Nomor 35/2012 terkait hutan adat.

    Saat ini telah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan memberikan mandat untuk pembentukan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

    Hal ini juga diikuti dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 10/2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu dan Permen LHK No. P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, dimana di dalamnya termuat mekanisme pengakuan hutan adat.

    Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam hal pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun telah menerbitkan Peraturan Daerah No.1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.

    Dari perda tersebut pemda wajib untuk pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi bagian penting untuk pengakuan, karnah itu kewengan daerah.

    Kabupaten paser telah memiliki perbub No 63 Tahun 2017 PEDOMAN IDENTIFIKASI, VERIFIKASI DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN PASER, dan telah terbentuk Panitia masyarakat hukum adat di kabupaten paser, yang telah mendapatkan sk penetapan oleh bupati No.189.1/KEP-460/2017, dan telah melakukan identifikasi terhadap MHA Mului dan telah di tetapkan menjadi Masyarakat hukum adat Mului dengan Sk Bupati Nomor: 413.3/Kep – 268/2018 tentang pengakuaan dan perlindungan Masyarakat Hukum adat Mului di kabupaten Paser.

    Dan proses penyerahan telah di lakukan oleh Bupati paser pada tgl 2 Agustus 2018, semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, terima kasih kepada HUMA yang telah mensuport kami dalam dalam melakukan ini. By @among