Setelah melewati beberapa Diskusi Terfokus PADI Indonesia dan Perkumpulan HuMa bersama Wakil Bupati Paser, Sekertaris Daerah Paser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Paser, serta beberapa Akademisi dan di bantu oleh beberapa ahli, akhirnya mengeluarkan PERATURAN BUPATI PASER Nomor 67 Tahun 2017 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI, VERIFIKASI DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN PASER. PERBUB ini merupakan pedoman secara tekhnis tentang tata cara melakukan mulai dari proses identifikasi, verifikasi hingga ke proses penetapan Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kabupaten Paser dan merupakan satu-satunya tata cara pedoman penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur. Peraturan Bupati PASER ini bisa menjadi percontohan untuk diadopsi keseluruhan daerah yang ada di Kalimantan Timur.

Untuk melihatnya dapat klik disini :

63.PERBUP PASER TTG Masyarakat Hukum Adat_Final – KOP

 

 

 

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.