SURAT PERNYATAAN BERSAMA :
MENGUKUHKAN KAWASAN KELOLA HUTAN ADAT DI KABUPATEN PASER

Hutan adat sudah dikenal semenjak berabad-abad lamanya oleh masyarakat adat Paser yang berdiam di sekitar dan di dalam kawasan Hutan. Pada perkembangannya sampai saat ini Pemerintah daerah dan Pusat belum mengakui secara legal/resmi mengenai atas hak hutan adat yang telah dikelola oleh masyarakat adat itu sendiri.

Sementara itu tidak bisa dipungkiri bahwa ancaman dan gangguan terhadap kawasan kelola hutan adat semakin lama semakin besar, ancaman itu berupa ; investasi sektor sumber penghidupan rakyat (SDA) dalam bentuk perluasan perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan dan Hak Pengusahaan Hutan-Tanaman Industri (HPH-TI). Dan ditambah dengan skema-skema “Konservasi” atau perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak memihak kepada hak-hak masyarakat adat dan keadilan lingkungan hidup termasuk skema Perdagangan Karbon (dalam skema REDD) yang ditawarkan dalam kerangka perubahan iklim juga menjadi salah satu faktor ancaman bagi eksistensi dan keberadaan dan pengelolaan hutan adat di Kabupaten Paser. Dampak dari semua ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat adat yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan.

Oleh sebab itu, kami yang hadir dalam pertemuan pada tanggal 20 – 21 Agustus 2009 di Kampong Muara Payang kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser – Kalimantan Timur  bersepakat untuk :

  1. Menolak segala bentuk investasi sumber penghidupan rakyat (SDA) yang selama ini merusak dan menggusur kawasan kelola hutan adat
  2. Menghindari dan melawan skema-skema “Konservasi” dan atau perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak memihak kepada keadilan ekologi dan hak-hak masyarakat adat.
  3. Mendesak kepada Pemerintah, Investasi (perusahaan) dan LSM Konservasi International untuk melakukan konsultasi dan kebebasan serta kemerdekaan dalam  memilih terhadap segala bentuk tawaran investasi dan skema konservasi atau perlindungan keanekaragaman hayati.
  4. Menetapkan kawasan hutan adat yang dikelola secara bersama di beberapa kampong seperti ; i). Kampong Muluy;  10.000 ha hutan adat dan 3.000 ha untuk pengelolaan seperti berladang, berburu dan berkebun; ii). Sekuan Makmur; kurang lebih 100 ha (dalam tahap penjajakan); iii). Long Sayo; 8.000 ha hutan adat dan 2.000 ha untuk berladang; iv). Muara Payang; 10.000 ha hutan adat; v). Lusan; 7.500 ha hutan adat dengan peruntukkan sebagai kawasan perlindungan adat, berkebun dan berburu; vi). Kepala Telake (Tompok); 10.000 ha hutan adat dan 5.000 ha untuk berladang, serta 5.000 untuk berburu; vii). Muara Samu; kawasan Gunung Belaung seluas 3 Km persegi berupa kebun rotan, buah-buahan (kopi, durian, langsat, pohon madu dan lain sebagainya) dan 2 danau (kreketa dan tora mais)
  5. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat dan memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengakuan Hak Adat, serta membuatkan SK Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Paser.

Demikian surat pernyataan bersama ini dibuat yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan kampung di dua Daerah Aliran Sungai (DAS) ; Telake dan Kendilo di Kabupaten Paser. Adapun tandatangan masing-masing perwakilan masyarakat kampung terlampir yang tidak terpisahkan dalam surat ini.

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.