PADI Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap proses pembangunan (pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan) yang berdasar pada prinsip-prinsip kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. PADI Indonesia sebuah lembaga yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tidak bergerak di bidang politik dan tidak mencari keuntungan (nirlaba).

    PADI Indonesia didirikan terhitung sejak bulan Juni 1996, dan telah memiliki catatan Badan Hukum No.1, Tgl. 03 Oktober 1998 Akte Notaris Bambang Soemito SH, di Balikpapan. Dan di perbaharui menjadi Perkumpulan PADI Indonesia dengan catatan badan hukum No. 27, tgl 27 juni 2013 Akte notaris Sri Hendrayanti SH, Dan di perbaharui menjadi kembali Perkumpulan PADI Indonesia dengan catatan badan hukum No. 02, tgl 06 Oktober 2016 Akte notaris Yunita Anggraeni SH.M,KN. Untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenhukam dengan Nomor AHU-0078459.AH.01.07.Tahun 2016. Jauh sebelumnya sekitar tahun tahun 1980-an, PADI Indonesia dulu bernama REKARI, pada tahun 1996, REKARI atas dasar pertimbangan politik, maka berganti nama menjadi Yayasan Padi Indonesia.

    PADI Indonesia didirikan untuk memfasilitasi, mendampingi dan menjembatani masyarakat dalam partisipasinya terhadap proses pembangunan (pertanian, kehutananan, perikanan, perkebunan, energi terbarukan) yang berdasarkan kearifan masyarakat setempat (lokal) dilandasi nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi masyarakat dan berperan aktif dalam proses pengembangan demokratisasi serta menghargai nilai Hak-Hak Asasi Manusia. PADI Indonesia Lembaga yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat tanpa membedakan suku, agama dan golongan.